Selasa, 27 Desember 2016

Cegah Pengendara Motor Dibawah Umur

Hasil gambar untuk aturan hukum tentang larangan pengendara motor anak dibawah umurJaman sekarang ini jaman yang sangat memanjakan manusia karena segala aktivitas manusia selalu dimanjakan oleh fasilitas, fasilitas yang dimaksud diantaranya sepeda motor yang membuat keseharian manusia selalu dibuat malas dengan adanya fasilitas sepeda motor ini. Segala aktivitas manusia yang dulunya dominan berjalan kaki sekarang ini berubah menjadi serba menggunakan sepeda motor bahkan dengan mobil bagi yang memiliki mobil. Dahulu pada tahun 90 han sangat jarang sekali kita temui orang memakai sepeda motor untuk melakukan aktivitas, karena pada jaman itu yang memiliki sepeda motor hanya kalangan orang-orang yang dapat dikatakan mapan dibidang ekonomi, sehingga yang tidak mampu tidak dapat memiliki sepeda motor.

 Tetapi berbanding terbalik pada jaman sekarang ini, yang memiliki sepeda motor hampir semua kalangan masyarakat baik dikalangan  miskin, menengah maupun kalangan atas sudah menggunakan sepeda motor untuk melakukan segala aktivitas nya. Bahkan fenomena sekarang ini sangat memprihatinkan karena banyak sekali anak-anak dibawah umur sudah menggunakan sepeda motor untuk melakukan segala aktivitas nya diantaranya yaitu ke sekolahpun sudah hampir semua kalangan remaja anak dibawah umur sudah menggunakan speda motor untuk berangkat kesekolah. Fenomena semacam ini sangat menarik untuk dibahas karena jika kita melihat dari segi hukum sudah jelas bahwa anak yang dibawah umur 17 tahun tidak dibenarkan dimata hukum untuk sudah dapat mengendarai sepeda motor tetapi anehnya justru orang tua dari anak mendukung tindakan tersebut. Padahal sudah jelas ada hukum yang mengatur larangan pengendara motor atau mobil dibawah umur. 

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Jelas sekali Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut sangat melarang anak dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor, karena sudah jelas anak dibawah umur tidak memiliki SIM, karena seseorang sudah dapat memiliki SIM jika sudah berumur 17 tahun.

Karena itulah, mari kita ajarkan anak-anak kita keamanan berkendara dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor sampai umurnya sesuai. Karena sangat jelas jika orang tua mengjinkan anaknya mengendarai sepeda motor sebelum usia yang sudah ditentukan maka hal tersebut sudah melanggar hukum nasional tentang aturan berlalu lintas. Karena dampak yang berisiko besar seperti dapat mengancam keselamatan pribadi juga akan mengancam keselamatan orang lain. 

Selama ini, korban laka lantas, didominasi usia muda antara umur 10 hingga 25 tahun. Adapun tahun 2012 korban lakalantas umur 10 hingga 15 tahun sebanyak 376 orang. Sedangkan untuk umur 16 hingga 25 tahun korban sebanyak 358 orang. Jangan sampai anak-anak kita jadi korban lakalantas selanjutnya. Angka lakalantas yang begitu besar, diharapkan para orangtua bisa mengontrol anak-anaknya agar tidak mengendari sepeda motor dibawah umur. 

"Bila sayang anak, jangan biarkan anak yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor". Jika hal ini bisa orang tua terapkan pada anak maka orang tua juga berperan untuk merubah generasi muda untuk taat dan patuh terhadap hukum. Karena orang tua sebagai public figur yang dapat dicontoh oleh anak-anak nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar